Ketimbang Naikkan PPN 12%, Pemerintah Diminta Lebih Serius Kejar Pajak Orang Kaya

20 September 2024

Jumat, 20 September 2024

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 masih menjadi perdebatan.

Beberapa ekonom menilai bahwa kenaikan ini seharusnya tidak perlu dilakukan jika pemerintah serius mengejar pajak dari kalangan orang kaya di Indonesia.

Maria Lauranti, Koordinator Nasional Oxfam di Indonesia, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN.

Ia menjelaskan bahwa dengan fokus pada pengenaan pajak terhadap orang-orang kaya, potensi penerimaan pajak dapat mencapai antara Rp 54 triliun hingga Rp 100 triliun dalam satu kali pengenaan pajak.

Maria menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan penerimaan dari PPN dan pajak penghasilan (PPH), tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan dari pajak kekayaan.

Ia menyatakan, “Orang-orang kaya, seperti para pemegang saham, tidak perlu bekerja dari jam 8 pagi untuk membayar PPN dan PPH, tetapi kekayaan mereka terus mengalir, ini yang harus dikejar.”

 

Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Indef, turut menekankan bahwa pajak untuk kalangan kaya di Indonesia masih belum sesuai. Ia menyatakan bahwa meskipun ada rencana untuk menaikkan PPN, seharusnya pemerintah lebih serius dalam mengejar pajak dari orang-orang kaya.

“Di negara barat, pajak bisa mencapai 40%, namun manfaatnya dikembalikan kepada wajib pajak. Di Indonesia, kita belum bisa mencapai hal itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.