Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun
30 September 2024
Senin, 30 September 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Agustus 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 141,95 triliun.
“Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto (penerimaan pajak), jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN, belum lama ini.
Suryo memerinci, restitusi pajak penghasilan (PPh) Badan tercatat tumbuh sebesar 102,9% dan pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri tumbuh sebesar 43,9% serta pajak lainnya tumbuh sebesar 7,3%.
“Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan,” katanya.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2024, penerimaan pajak mengalami kontraksi 4,04% yoy, atau lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,75%.
Secara total, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran.
Selain itu, peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.