Prabowo Incar Pajak dari Game Online, Begini Strategi Komdigi

30 October 2024

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia

30 October 2024

CNBC Indonesia – Pemerintah akan membidik aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy sebagai objek pajak baru.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mengatakan, underground economy ini sudah menjadi bidikan pemerintah. Adapun skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk menarik pajak dari transaksi game online.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Hokky Situngkir menyebutkan pemerintah sudah punya regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke tanah air.

Menurut Hokky, regulasi saat ini baru ada di level Perpres 19/2024 tentang percepatan pengembangan industri game nasional.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan game demi dapat menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri dengan potensi yang sangat besar di Indonesia.

“Komdigi masih terus memproses dan melakukan diskusi terkait gim, dan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama kami,” ujar Hokky dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

Pertama, Komdigi saat ini berfokus dalam pengembangan tata kelola produk game di Indonesia yang merupakan implementasi Peraturan Menkominfo No. 2 /2024 untuk memastikan semua produk gim terklasifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, paralel dengan hal tersebut terdapat usulan KBLI penerbit game yang masih dalam proses penetapan. Serta kajian dan perumusan muatan kebijakan tata kelola penerbit game yang melibatkan multistakehoder, untuk dapat diregulasi yang diupayakan dapat ditetapkan pada tahun 2025.

Beberapa waktu yang lalu Komdigi (sebelumnya Kominfo) berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait ekosistem game di Indonesia. Salah satunya adalah rencana untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum.

Dengan mewajibkan setiap penerbit game memiliki badan hukum di RI, segala aktivitas dan transaksi ekonomi warga RI di dalam game bisa dipantau.

Jika publisher game tidak punya badan hukum di Indonesia, game yang dipublikasi bakal diblokir. Kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan ekonomi digital Indonesia.

(dem/dem)