Pajak Progresif di Jakarta Naik, kalau Punya Kendaraan Lebih dari 9 Malah Turun

07 November 2024

Rangga Rahadiansyah – detikOto

Kamis, 07 Nov 2024

Detik –

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan tarif pajak progresif baru untuk kendaraan bermotor. Tarif pajak progresif itu naik untuk yang memiliki kendaraan dua sampai lima, tapi kalau punya lebih dari sembilan kendaraan pajaknya jadi lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.

Aturan terbaru mengenai pajak progresif itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku 5 Januari 2025. Artinya, ketentuan baru untuk pajak progresif akan berlaku dalam dua bulan lagi.

Sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Di aturan sebelumnya, pajak progresif bahkan sampai 10 persen kalau seseorang memiliki kendaraan 17 unit atau lebih.

Dengan aturan baru ini, jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari 9 unit, maka pajak progresifnya lebih rendah daripada aturan sebelumnya. Contoh, pada aturan sebelumnya, kendaraan ke-10 dikenakan tarif pajak progresif sebesar 6,5 persen, sementara di aturan terbaru pajak kendaraan ke-10 ditetapkan hanya 6 persen.

Contoh lain, pada aturan sebelumnya kendaraan ke-17 dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif sebesar 10 persen. Nantinya pada aturan baru, kendaraan ke-17 dan seterusnya hanya dikenakan pajak progresif 6 persen.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama pajak 2%
  • Kendaraan kedua pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga pajak 3%
  • Kendaraan keempat pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima pajak 4%
  • Kendaraan keenam pajak 4,5%
  • Kendaraan ketujuh pajak 5%
  • Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
  • Kendaraan kesembilan pajak 6%
  • Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
  • Kendaraan kesebelas pajak 7%
  • Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
  • Kendaraan ketiga belas pajak 8%
  • Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
  • Kendaraan kelima belas pajak 9%
  • Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
  • Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

 

(rgr/din)