Airlangga Respons Usulan Menperin buat Kembali ke Aturan Impor yang Lama

12 July 2024

Shafira Cendra Arini – detikFinance

Kamis, 11 Jul 2024

Detik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar pemerintah kembali mempergunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau membuat aturan baru.

Airlangga mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan dan rencana terakit dengan usulan Kembali ke aturan lama atau membuat aturan baru. Saat ini pemerintah sendiri tengah focus pada evaluasi Permendag No. 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 itu.

“Belum ada rencana itu,” kata Airlangga, di St. Regis Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Airlangga mengatakan, bisa dilakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah tersebut. Untuk tahapan awalnya, menurutnya pemerintah perlu mengecek hal-hal apa yang dapat dilakukan.

Sedangkan untuk usulan Agus Gumiwang untuk dibentuk aturan baru hasil dari spin off Permendag 8/2024, menurutnya juga belum ada bahasan. Agus sendiri mengusulkan Permendag baru khusus untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan.

“Belum ada, pangan juga belum ada yang usulkan, pangan relatif aman. Pangan itu badan pangan domainnya,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, kedua usulan ini disampaikan gus umiwang dengan berpegang kepada pentingnya keberadaan pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dalam aktivitas impor. Adapun penggunaan Pertek tersebut dihapuskan dalam Permendag No. 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023 itu.

“Saya usulkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar Permendag 8 tidak perlu direvisi,” kata Agus, kepada awak media di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

“Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh presiden green light karena apa? Karena dari pandangan kami Permendag 36 itu merupakan paling ideal,” sambungnya.

Namun apabila tidak memungkinkan kembali ke Permendag 36/2023, pihaknya mengusulkan agar dibentuk aturan baru hasil dari spin off Permendag 8/2024. Permendag baru ini khusus untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan. Menurutnya, bisa menjadi jalan keluar untuk solusi jangka panjang demi keadilan bagi industri.

“Itu di spin off dari Permendag 8 diatur dalam Permendag baru. Jadi Permendag 8-nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan tetap hidup tetap aktif. Nah spin off ini kalau alih hukumnya bisa disebut sebagai teks spesialis ya, bisa saja ya itu untuk mengatur,” ujarnya.

Melalui pemisahan ini, menurutnya sejumlah kebijakan juga dapat dipisahkan dan disesuaikan selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri, termasuk terkait penggunaan Pertek dari Kemenperin. Hal ini yang akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh Kemenperin dan Kementerian Perdagangan.

(shc/rrd)