Airlangga Soal Mobil Hybrid Tanpa Insentif: Penjualan Cukup Baik
25 September 2024
CNN Indonesia
Selasa, 24 Sep 2024
CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rasa optimis penjualan mobil hybrid mengalami peningkatan tanpa adanya insentif.
Menurutnya, tanpa insentif dari pemerintah, penjualan mobil hybrid terbilang baik di Indonesia.
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (24/9), dikutip dari Antara.
Airlangga pun tidak memberi kepastian saat disinggung apakah mobil hybrid di Indonesia akan mendapat insentif.
“Dipastikan penjualan naik,” tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sama-sama menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid diguyur insentif.
Meski demikian insentif yang diberikan memiliki besaran yang berbeda dengan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan mobil hybrid pantas mendapat insentif lantaran efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE)
Dia juga menilai kendaraan hybrid menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi.
Selain itu mobil hybrid juga tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti mobil listrik murni.
Terpisah, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menentang keras soal pemberian insentif terhadap kendaraan hybrid.
“Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya,” kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko.
Hal itu bertujuan agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih.
Saat ini, penjualan mobil hybrid dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Sedangkan mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebanyak 10 persen.
(can/mik)