Aturan Disiapkan, Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon di Indonesia

24 July 2024

Rabu, 24 Juli 2024

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bersiap mengimplementasikan pungutan pajak karbon di Indonesia mengingat aturannya sudah ada.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam acara Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon 2024, Selasa (23/7).

Sayangnya, Dadan tidak mengungkapkan secara detail kapan implementasi pajak karbon akan dilakukan.

“Ini pun (pajak karbon) secara undang-undang sudah siap untuk dilaksanakan,” kata Dadan.

Namun, diberitakan sebelumnya, pemerintah rencananya pengenaan pajak karbon akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Sementara payung hukum dari pengenaan pajak karbon adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisas Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Dadan menjelaskan, nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanik pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi. Untuk itu, nilai ekonomi karbon dikatakan dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang mengurasi emisi gas rumah kaca.

“Memang nanti akan ada dua sisi, yang pertama nilai ekonomi karbon kalau kita mengurangi dan sisi yang lain. Dan berlaku sebaliknya, kalau kita memang mengeluarkan emisi dikenal dengan istilah pajak karbon,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan.

Meski aturan sudah siap, dirinya tidak mengiyakan apakah implementasi pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan Prabowo Subianto yakni di 2025 mendatang.

“Ya nanti kita lihat (implementasinya). Itu kan di Bursa Karbon. Sudah disiapkan (aturannya). Cek saja disana,” kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (24/7).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik atau dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Pada tahap awal RPP peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada,” ujar Elen.

Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya akan dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan.

Elen menyebut, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.

“Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia,” katanya.