Aturan Emiten Dapat Diskon Pajak akan Direvisi

03 December 2018

detikFinance, Senin, 03 Des 2018 15:24 WIB

 

Jakarta – Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) 5% terhadap perusahaan tercatat di pasar modal (emiten) yang telah melepas minimal 40% sahamnya ke publik.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi itu sudah dilakukan tahun ini dengan menurunkan ketentuan saham yang beredar.

Tujuannya agar perusahaan tercatat mau lebih banyak melepas sahamnya ke publik. Melalui evaluasi itu pemerintah akan memangkas besaran PPh emiten.

“Kita evaluasi saja tahun ini. Concern-nya bukan cuma itu saja. Nanti kita lihat. Tapi saya tentu mendorong para perusahaan-perusahaan itu untuk listed lebih banyak. Karena itu baik bagi perekonomian kita,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Sri Mulyani menerangkan, sebenarnya aturan insentif itu sudah keluar sejak 10 tahun lalu, cuma hingga saat ini peminatnya masih sangat sedikit. Oleh karena itu pemerintah berniat untuk menurunkan persyaratan itu.

“Nanti saya lihat kan itu policy yang sebenarnya sudah dilakukan hampir 10 tahun yang lalu, waktu periode sebelumnya. Waktu kita luncurkan kan tidak terlalu banyak waktu itu, kemudian baru tahun ini kita lihat efektivitasnya,” imbuhnya.

Dia juga mengaku sudah berdiskusi dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengenai rencana revisi aturan tersebut. Diharapkan revisi kebijakan itu akan dikeluarkan akhir 2018 atau awal 2019.

“Direvisi selalu kita terbuka untuk seluruh policy perpajakan yang selama ini sudah kita lakukan dan sudah memiliki periode yang cukup panjang. Kita akan lihat efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang ini,” tutupnya.