Barang Kiriman TKI hingga US$ 500 Bebas Bea Masuk, Ini Aturannya
12 December 2023
Inkana Putri – detikFinance
Selasa, 12 Des 2023
Jakarta –
Pemerintah mendorong kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia oleh Kementerian Keuangan.
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Seperti diketahui, pengiriman barang PMI sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para PMI sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi) sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ads by
Sejak tahun 2020, kontribusi remitansi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, masing-masing di angka Rp 135,7 triliun (2020), Rp 136,5 triliun (2021), dan Rp 139,4 triliun (2022).
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Adapun saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500. Namun, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
“Jika nilai barang lebih dari US$ 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya,” jelas Nirwala.
Ia menambahkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sementara barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Nirwala mengungkapkan pengiriman barang dari luar negeri akan melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.
Di sisi lain, terkait barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.
“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” pungkas Nirwala.
(anl/ega)