Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!
07 November 2024
Rabu, 06 November 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Aturan yang berjumlah 484 pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman ini diterbitkan sebagai persiapan implementasi Core Tax atau PSIAP pada 2025 mendatang.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa meski aturan ini dapat memudahkan bagi wajib pajak yang tertib administrasi, namun munculnya core tax berpotensi membuat wajib pajak lainnya kesulitan.
“Bagi Wajib Pajak yang sudah tertib administrasi saya yakin SIAP sangat memudahkan wajib pajak. Tetapi bagi sebagian besar wajib pajak, tidak tertib administrasi, justru lebih merepotkan wajib pajak,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).
Menurutnya, PMK 81/2024 sebenarnya dasar hukum diberlakukannya Core Tax atau SIAP. Pasalnya, core tax mengubah dan menyederhanakan banyak prosedur yang sebelumnya diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya selalu bilang, dalam kasus SIAP, aturan yang menyesuaikan aplikasi. Padahal seharusnya, aplikasi menyesuaikan aturan. Karena SIAP mengubah banyak aturan maka harus dibuat aturan baru dan mencabut aturan lama,” katanya.
Oleh karena itu, PMK 81/2024 terdapat 484 pasal dan mencabut atau mengubah 42 PMK sebelumnya.
Raden menjelaskan, meski bagi wajib pajak yang sudah tertib administrasi, SIAP dapat mempermudah proses pelaporan dan pengelolaan pajak, namun bagi sebagian besar wajib pajak yang masih belum tertib administrasi, hal ini justru bisa menjadi beban baru.
Sistem yang terintegrasi dan berbasis elektronik, menurut Raden, mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan teknologi dan sistem yang lebih kompleks.
“Cara kerja SIAP akan paperless dan serba elektronik. Wajib Pajak dipaksa harus mengerti aplikasi yang lebih ribet. Banyak Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan komputerisasi,” imbuh Raden.
Selain itu, Raden juga mengungkapkan bahwa core tax tidak hanya mengubah cara administrasi pajak, tetapi juga memperkenalkan bentuk pengawasan yang lebih ketat melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Salah satu bentuk pengawasan baru yang diterapkan adalah dengan adanya “Surat Cinta” yang dikirimkan kepada wajib pajak.
Surat tersebut akan memaksa wajib pajak untuk merespons secara elektronik, bahkan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
“Surat Cinta inilah yang akan lebih merepotkan wajib pajak, karena wajib pajak akan dipaksa untuk selalu merespons secara elektronik,” terang Raden.
“Walaupun Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi mereka tetap wajib merespons surat-surat yang dikirim secara elektronik,” imbuhnya.