DJP Serahkan Tersangka Pemalsuan Data SPT ke Kejaksaan
24 May 2022
Aulia Damayanti – detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur pada Kamis (19/5) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas penyerahan pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
DJP mengungkap tersangka disebut telah melakukan tindak pidana pajak yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015.
Selain itu, tersangka juga diketahui dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2017.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis keterangan rilis DJP, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.121.509.000,00.
Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga telah diberitahukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
“Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan,” lanjut keterangan DJP.
Upaya Kanwil DJP Jakarta Timur dalam menangani masalah ini berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tutup DJP.