Impor Mobil Listrik Diguyur Insentif, Ini Respons Pengusaha
17 December 2023
NEWS – Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 December 2023
CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengguyur sejumlah insentif untuk pabrikan mobil listrik yang melakukan impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Insentif itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Tujuan diberikannya insentif tersebut salah satunya yakni untuk memberikan kesempatan khususnya kepada sejumlah produsen mobil listrik dari luar negeri membangun industrinya di Indonesia.
Lalu, apa pabrikan yang sudah lebih dulu menanamkan investasinya di Indonesia bakal kecewa?
“Masing-masing perusahaan punya tanggapan sendiri, tinggal segimana yakin mereka melihat itu, tinggal memanfaatkan apa ngga. Tentunya pasti ada dampak, tapi kan mereka sudah punya loyal costumer juga disini,” kata Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/12/23).
Sejauh ini, sudah ada dua pabrikan yang menanamkan investasi kendaraan listriknya di Indonesia, yakni Hyundai dalam merakit Ioniq 5 dan Wuling dalam merakit Air ev.
Adanya regulasi baru untuk menarik pabrikan lain untuk masuk ke pasar Indonesia namun melihat tes pasar terlebih dahulu. Namun Kukuh mendorong pabrikan yang berkomitmen untuk berjualan mobil listrik di RI untuk segera membangun ekosistemnya di dalam negeri, yakni dengan merakit langsung.
“Kalau datangin 100 mobil, berarti harus punya komitmen bangun 100 juga kalo gagal dia kena penalti. Silakan tes pasar, itu kehati-hatian untuk semua jangan sekedar impor, kalau ternyata mereka ngga bikin mobil disini, kena penalti nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Kukuh mengatakan, insentif ini akan mendorong minat konsumen membeli mobil listrik. Sebab, harga baterai mobil listrik yang relatif tinggi menjadikan mobil listrik masih lebih mahal.
Dia yakin, insentif tersebut tidak kemudian serta merta menggerus pasar mobil ICE di dalam negeri.
“Karena harga mobil listrik masih relatif tinggi. Sementara, ada kecenderungan menjadikan mobil sebagai bentuk mobil lain investasi. Jadi banyak pertimbangan konsumen, termasuk bagaimana harga jual kembali mobil listrik itu nantinya,” katanya.
“Insentif ini bisa jadi salah satu daya tarik. Tapi jangan lupa kita punya SDA yang lebih komprehensif untuk membangun ekosistem EV (electric vehicle/ kendaraan listrik) ini. Ini satu kelebihan kita dan potensinya besar,” ujar Kukuh.
Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias CBU akan mendapatkan insentif.
Meski begitu, upaya ini juga mesti dibarengi dengan komitmen produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya di Indonesia. Andai kata, pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, maka pemerintah akan mengenakan denda.
“Kalau tidak dibangun, nanti ada dendanya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Sebagaimana diketahui, pasal 12 di dalam aturan tersebut diatur bahwa perusahaan yang mendapat insentif harus memenuhi beberapa kriteria. Mulai dari rencana membangun fasilitas manufaktur kendaraan bermotor listrik (KBL) di dalam negeri, investasi, dan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Pemberian insentif ini diatur di dalam Pasal 19A.