Jasa Asuransi Kena PPN per 1 April 2022
06 April 2022
CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi per 1 April 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi,” jelas Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (5/4).
Dalam pasal 3 ayat 2 huruf (a) beleid itu, besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Lalu, pasal 3 ayat 2 huruf (b) menyebutkan pengenaan tarif sebesar 20 persen dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau pialang reasuransi.
Tarif PPN yang dimaksud adalah 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan 12 persen yang mulai berlaku pada 2025.
Komisi atau imbalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 huruf (a) adalah komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan agen asuransi di bawah manajemennya.
Nantinya agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak di wilayah kerjanya.
Ini juga meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Sebelumnya, industri jasa asuransi merupakan salah satu jasa yang dikenakan PPN 11 persen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).