Jelang Deadline 30 Juni 2024, 681 Ribu WP Belum Padankan NIK-NPWP

26 June 2024

NEWS – Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia

26 June 2024

CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sudah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

“Sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Rabu, (26/6/2024).

Dwi mengatakan dari seluruh data yang ada, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya dipadankan oleh sistem.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, Dwi mengimbau agar mereka segera melakukannya. Sebab, kata dia, ada data-data yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mandiri.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” katanya.

Para wajib pajak harus segera melakukan pemadanan karena waktu yang diberikan akan segera habis. Batas akhir telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yakni 30 Juni 2024.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Adapun, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

 

(haa/haa)