Kanwil DJP Jakarta Pusat Catat Penerimaan Pajak Rp 62,59 Triliun

18 September 2024

Selasa, 17 September 2024

KONTAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp 62,58 triliun. Angka ini mencapai 60,55% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 102,41 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menjelaskan bahwa penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPM) yang mencapai Rp 60,01 triliun atau 95,91% dari total penerimaan.

“Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Eddi dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).

 

PPM ini juga mencakup 63,41% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, penerimaan Pajak Konsumsi (PKM) mencapai Rp 2,56 triliun, atau 4,09% dari total penerimaan.

Eddi juga menyoroti pertumbuhan positif sejumlah jenis pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tumbuh 14,3% secara tahunan (yoy), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 naik 18,3% yoy, dan PPN Impor mengalami peningkatan 1,4% yoy.

Dari sisi sektoral, sebagian besar sektor usaha menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor Administrasi Pemerintahan tumbuh 26,6% yoy, Jasa Perusahaan meningkat 17,9% yoy, dan Transportasi serta Pergudangan naik 4,3% yoy.

 

Subsektor usaha juga mengalami pertumbuhan positif, dengan Administrasi Pemerintahan tumbuh 26,6% yoy, Perdagangan Eceran meningkat 2,6% yoy, dan Jasa Keuangan naik 2,7% yoy.

“Kami optimis dapat mencapai target penerimaan tahun 2024 berkat dukungan dari masyarakat pembayar pajak,” ujar Eddi.