Pajak Diminta Ikuti PSAK 72
11 March 2020
Bisnis.com, Rabu, 11/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pengembang high-rise building diharapkan mengikuti mekanisme yang diberlakukan dengan dasar PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
“Pemungutan PPh terhadap pengembang high-rise building harus mengikuti penerapan PSAK supaya sinkron,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda kepada Bisnis pada Selasa (10/3).
Dia diminta tanggapannya atas keluhan sejumlah pengembang gedung jangkung atas penerapan PSAK 72 mulai awal tahun ini.
PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Dengan demikian, uang muka atau cicilan pembelian unit bangunan tinggi kini tidak dapat lagi langsung dicatatkan sebagai pendapatan perusahaan.
Dana yang masuk dari cicilan konsumen untuk pembelian unit gedung tinggi baru bisa dicatatkan sebagai revenue (pendapatan) bagi pengembang apabila serah terima sudah dilakukan dan itu baru bisa terjadi setelah seluruh bangunan tuntas dibangun, yang bisa memakan waktu dalam hitungan tahun.
Ali mengutarakan pemungutan pajak yang menyesuaikan dengan PSAK 72 akan menghindarkan pemungutannya secara berganda yakni ketika uang muka diterima dan setelah pengembang melakukan serah terima ke pembeli.
Potensi pemungutan PPh ganda itu dimungkinkan karena ketika konsumen membayar cicilan sesuai dengan progres konstruksi proyek, dana itu dimasukkan sebagai pendapatan di muka yang harus dibayarkan PPh Final-nya. Kemudian PPh dikenakan lagi ketika dicatatkan sebagai revenue saat seluruh proyek diserahterimakan ke konsumen.
Mengenai PSAK 72, bersama PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan dan PSAK 73 tentang Sewa, ketiganya diberlakukan dengan mengadopsi tiga standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard/IFRS).
Sebelumnya sejumlah pengembang mengungkapkan pemberlakuan PSAK itu memberatkan kinerja finansial mereka karena penerimaan uang muka belum dapat dicatatkan sebagai pendapatan sampai serah terima dilakukan yang mungkin baru terealisasi pada tahun-tahun berikutnya terutama untuk proyek high-rise building, sedangkan biaya terus diperhitungkan.