Pemerintah Beri Sinyal Insentif PPN DTP Perumahan Bakal Lanjut Sampai Tahun Depan
11 November 2024
Senin, 11 November 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Kemenko) beri sinyal insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPTP) untuk perumahan akan diperpanjang sampai dengan semester pertama tahun depan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat membahas hasil lawatan perdana Presiden Prabowo dari China untuk sektor perumahan dalam negeri.
“Untuk tahun depan Pak Menko Perekonomian Airlangga sudah mengusulkan perpanjangan PPN DTP untuk properti, karena sektor perumahan sangat penting,” kata Susi pada awak media di Jakarta, Senin (11/11).
Selain itu, pemerintah juga berencana menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk diterapkan di tahun 2025.
Susi mengatakan kebijakan ini diambil lantaran sektor perumahan dianggap penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 8% pada pemerintahan Prabowo Subianto.
“Sektor perumahan juga jadi andalan untuk mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
“Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.
Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen sampai Desember 2024.
Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.
Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Febrio.
Di samping insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.