Pengembang Perumahan di Bali Menanti Realisasi Insentif Pajak Perumahan

28 October 2024

Salah satu pajak yang diharapkan dihapus oleh pengembang yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung developer rumah subsidi.

Bisnis.com

Senin, 28 Oktober 2024

 

Bisnis.com, DENPASAR – Developer atau pengembang perumahan di Bali menanti realisasi janji pemerintahan Prabowo Subianto mengurangi item pajak perumahan khususnya rumah subsidi atau FLPP.

Ketua DPD REI Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Made Setiawan menjelaskan salah satu pajak yang diharapkan dihapus oleh pengembang yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung oleh developer rumah subsidi. Jika pajak BPHTB sebesar 5% bisa dihapuskan akan memberi angin segar bagi developer rumah subsidi karena tidak lagi menanggung beban BPTHB.

“Ini sedang diusulkan ke pemerintah agar BPHTB bisa dihapuskan, karena BPHTB untuk  rumah subsidi selama ini ditanggung oleh pengembang, bukan konsumen, jadi kalau bisa dihapus tentu kami selaku pengembang bergembira, dan teman – teman kami yang membangun rumah subsidi  akan semakin bersemangat,” jelas Ajik Setiawan kepada Bisnis dikutip, Senin (28/10/2024).

Pengurangan item pajak perumahan subsidi juga menurut Ajik Setiawan akan membantu pemerintah mempercepat realisasi 3 juta rumah per tahun seperti yang ditargetkan oleh pemerintah baru. Apalagi Bali menargetkan realisasi 1.000 unit rumah subsidi per tahun, pada 2023 saja kuota rumah subsidi di Bali 1.800 unit, dengan rumah yang terbantun lebih dari 1.000 unit. Realisasi rumah subsidi sementara terhenti karena habisnya kuota subsidi dari pemerintah dan pengembang hingga saat ini masih menanti kuota baru.

Ajik Setiawan juga menyebut penghapusan BPHTB menurut REI walaupun diharapkan semua pengembang tidak mudah, karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan, seperti dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena ada satu Provinsi yang 70% PAD nya berasal dari pajak BPHTB, jika dihapuskan akan berdampak ke anjloknya kas daerah.

“Ini yang perlu dicarikan titik tengah, di satu sisi memang kami sebagai pengembang membutuhkan keringanan, akan tetapi masih ada daerah yang bergantung ke pajak BPHTB,” ujar Ajik Setiawan.

Sebagai informasi, Pemerintah Prabowo Subianto melalui Adiknya yang juga Ketua Satgas Perumahan Prabowo – Gibran merekomendasikan akan dihapuskannya Pajak Pertambahan Nilai (PPn) perumahan subsidi sebesar sebesar 16% untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin mudah memiliki rumah, dan mengejar target 12,7 juta rumah dalam lima tahun kedepan. Jika ditambah dengan usulan insentif pajak BPHTB maka akan ada dua item pajak yang akan dihapuskan untuk rumah subsidi.