Prabowo Mau Turunkan PPh Badan jadi 20%, Tapi Harap Tax Ratio Naik, Mungkinkah?

10 October 2024

TKN Prabowo-Gibran blak-blakan terkait rencana pemerintahan baru untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.

Bisnis.com

Rabu, 9 Oktober 2024

 

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming blak-blakan terkait rencana pemerintahan baru untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyampaikan bahwa pemerintahan baru memang menginginkan tarif PPh Badan untuk turun agar tidak memberatkan masyarakat.

“Ini baru baru keinginan. Belum ada laporan dari sana. Karena kita memang menginginkan untuk suatu saat bisa menurunkan PPh Badan,” tuturnya kepada media massa di Le Meridien, Rabu (9/10/2024).

Bukan isu baru, pemerintah sedari 2020 telah merencanakan pemangkasan tarif PPh Badan menjadi 20%.

Kala itu, kebijakan tersebut batal diterapkan dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021.

Di mana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP tertulis bahwa tarif PPh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Di sisi lain, pemerintah juga berkeinginan untuk menggemukkan penerimaan negara untuk mengerek tax-to-GDP ratio.

Drajad berpendapat, bahwa tarif yang lebih rendah justru dapat mengerek tax ratio, karena usaha akan lebih mudah dan memberikan kontribusi terhadap pajak lebih besar. Menurutnya, tak selalu tarif tinggi otomatis memberikan penerimaan yang lebih tinggi pula.

“Sama seperti kalau kita jualan barang, orang mikir harganya lebih tinggi, kita dapat duit lebih banyak. Belum tentu kan. Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan kita. Sama dengan itu,” jelasnya.

Melihat realisasi penerimaan dari PPh Badan sepanjang tahun ini, tercatat telah mencapai Rp212,7 triliun hingga Agustus 2024. Jenis pajak ini secara neto terkontraksi 32,1% dari periode yang sama tahun lalu.

Musababnya, karena penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat penurunan harga komoditas sehingga pembayaran PPh Badan tahunan dan masanya berkurang serta peningkatan restitusi.