Restitusi pajak dipercepat, wajib pajak patuh bertambah

02 December 2018

Kontan, Minggu, 02 Desember 2018 / 20:06 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat 266,2% atau sebanyak 3.274 permintaan dari pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 894 permintaan.

Nominal pengajuan restitusi dipercepat tersebut pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 8,75 triliun.

Lalu, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan pada Mei hingga Oktober 2018 sebanyak 2.469 surat atau melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407 surat. Nilai restitusi yang diberikan pada Mei – Oktober 2018 sebesar Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 3,46 triliun.

Peningkatan yang pesat ini setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diberlakukan pada 12 April 2018.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha. Terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Apalagi, pemberian restritusi dilakukan melalui pemeriksaan yang sederhana.

Menurut Ajib, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia mengatakan, dengan adanya percepatan restitusi berdampak positif bagi keuangan internal perusahaan juga memperbaiki ekonomi secara umum. “Sisi positifnya adalah memperbaiki cashflow perusahaan. Karena prinsipnya, restitusi ini adalah hak wajib pajak karena membayar pajak terutangnya dua kali,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).

Tak hanya bagi pengusaha, Ajib pun menilai kebijakan restitusi dipercepat ini pun memberi dampak positif bagi pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat pemberian fasilitas ini adalah wajib pajak patuh. “Sehingga dengan meningkatnya pemakaian fasilitas ini, maka akan mendorong lebih tingginya tingkat kepatuhan dan lebih banyak wajib pajak patuh,” tutur Ajib.