Thomas Djiwandono Bawa Pesan untuk Orang Kaya: Bayar Pajak dan Berkontribusi Lebih!
03 October 2024
Kamis, 03 Oktober 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan mengenai prinsip pajak yang harus berkeadilan dan tidak membebani kelompok manapun.
Thomas menyebut, prinsip keadilan dalam keuangan publik Islam menyatakan bahwa sumber daya harus didistribusikan secara adil di antara semua anggota masyarakat tanpa diskriminasi, sehingga meminimalkan kesenjangan kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan, selain diharuskan membayar pajak, masyarakat yang lebih kaya juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.
“Warga negara yang lebih kaya, selain membayar pajak, juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran,” kata dia dalam Forum Internasional 8th AIFC: Islamic Public Finance Role and Optimization, Kamis (3/10).
Thomas menyebut, prinsip-prinsip Islam menyatakan bahwa pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Ini termasuk menyediakan akomodasi dan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau, mulai dari pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan dan jaring pengaman sosial, terutama untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, mengurangi kemiskinan hingga meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan.
Thomas juga menyebut, prinsip-prinsip Islam juga melarang mengenakan pajak atas bunga dan keuntungan yang berlebihan serta menghindari ketidakpastian dan spekulasi. Hal ini dikarenakan dianggap eksploitatif dan mengarah pada akumulasi kekayaan yang tidak adil.
“Selain itu, menurut perspektif Islam, kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi dalam kegiatan-kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat, daripada kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keuntungan spekulatif dan berlebihan tanpa manfaat riil,” kata Thomas.
Berdasarkan catatan KONTAN, Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi para crazy rich Indonesia ke setoran pajak tidak terlalu besar. Kaum tajir melintir tersebut hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35%.
Artinya, para crazy rich tersebut hanya setara 0,04% dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.
Nah, sebanyak 5.443 crazy rich Indonesia tersebut telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun.
Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33% atau satu per tiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich tersebut menyetorkan pajak sekitar Rp 643 miliar per orangnya.