Tok! Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum 15%
03 October 2024
Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 October 2024
CNBC Indonesia – Indonesia memulai pelaksanaan proses penyesuaian regulasi supaya bisa segera menjadi negara anggota OECD. Proses untuk memulai tahapan akses ini akan menggunakan platform khusus bernama portal Aksesi OECD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proses aksesi ini dilakukan oleh 26 komite dengan lebih dari 200 indikator regulasi dan kebijakan yang harus disesuaikan dengan standar-standar OECD. Termasuk di antaranya soal perpajakan hingga sektor keuangan.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Dari Kementerian Keuangan, lebih dari enam aspek yang langsung berhubungan dengan kita, yaitu mulai dari Komite Perpajakan, Komite Anggaran, Komite yang berhubungan dengan sektor Keuangan, Dana Pensiun, Asuransi dan, yang lain seperti Lingkungan Hidup maupun dukungan terhadap tata kelola dan UMKM,” ucap Sri Mulyani, Kamis (3/10/2024).
Sri Mulyani mengatakan, untuk melakukan penyesuaian dengan standar OECD itu, pemerintah akan melakukan reformasi terhadap semua aspek yang dipersyaratkan. Namun, ia menekankan, reformasi regulasi terkait sektor keuangan sebetulnya telah dilakukan Pemerintah Indonesia saat menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami sendiri seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan, maupun reform sektor keuangan yang melalui UU P2SK yang sekarang dalam proses untuk pelaksanaannya,” ucap Sri Mulyani.
Walaupun reformasi sudah dilakukan, Sri Mulyani menekankan, tindak lanjut penyesuai aturan sesuai dengan standar-standar negara-negara OECD juga akan terus dilakukan, karena Indonesia harus menyesuaikan standar regulasinya dengan negara-negara maju supaya bisa setara.
“Jadi banyak yang masuk di OECD itu sebetulnya sudah masuk dalam reform yang kita kerjakan, tapi untuk benchmarking dan tentu dengan referensi, best practice dari banyak negara akan membuat kita mampu terus ukur kemajuan yang kita lakukan. Kita siap lakukan dan nanti masuk dalam platform ini (Portal Aksesi OECD) akan menjadi transparan dan juga bisa dimonitor,” tegasnya.
Untuk reformasi perpajakan ini, Kementerian Keuangan memasukkan unsur di antaranya penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global yang tarifnya disarankan OECD sebesar 15%. Sementara itu, untuk pengenaan pajak atas harta orang kaya belum masuk daftar yang akan segera diterapkan.
“Untuk GMT ini lagi proses, nanti sedang kita siapkan. Kalau yang itu (Wealth Tax) saya belum tahu, nanti kita cek ya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
(arj/mij)