Untung dari Bitcoin Cs dan NFT, Ini Pajak yang Harus Dibayar!
10 January 2022
NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 January 2022
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik uang digital atau cryptocurrency yang mendapatkan keuntungan dari transaksi diwajibkan membayar pajak. Begitu pun dengan Non Fungible Token (NFT).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022). Hingga saat ini memang belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut, namun karena mendapatkan keuntungan, maka bisa dikenakan ke aturan pajak penghasilan (PPh).
“Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Tidak terkecuali keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.
Sementara untuk besaran tarifnya disesuaikan dengan yang ditetapkan pada UU harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Di mana untul lapisan terendah dikenakan tarif 5% dan tertinggi 35%.
Seperti diketahui, rencana untuk memajaki aset kripto sudah diutarakan DJP sejak awal tahun lalu. Namun, DJP masih kesulitan untuk menetapkan aturannya karena transaksi kripto adalah hal baru, sehingga skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.
“Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi media Mei tahun lalu.
Keseriusan pemerintah untuk menarik pajak dari bitcoin cs ini terlihat dari koordinasi yang dilakukan dengan stakeholder yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi ini adalah barang baru yang memang banyak negara kesulitan untuk menetapkan pajaknya termasuk Indonesia.
“Kita dalam proses dengan pak Gubernur (Perry Warjiyo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendiskusikan mengenai hal itu. Kalau kita lihat ini juga adalah karena sistemik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan komisi XI pada Oktober tahun lalu.