Usul Pajak Progresif Dihapus Hindari ‘Rumah Gubuk Mobilnya Alphard’

12 July 2023

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jul 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Korlantas Polri mengatakan penghapusan pajak progresif kendaraan tak punya dampak terhadap pemasukan negara sehingga diusulkan dihapus. Pungutan ini juga diungkap membuat banyak masyarakat tak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraan sehingga menyulitkan kepolisian saat identifikasi.

“Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah di progresif karena ya faktanya kemarin terjadi. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (5/7).

“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” lanjut Firman.

Pajak progresif adalah tarif pajak yang semakin besar sesuai kenaikan dasar pengenaan pajak. Pada kendaraan pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dia. Pajak ini akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Firman mengatakan pihaknya bersama tim Samsat Nasional sudah mulai berjalan menyampaikan usulan ini ke sejumlah kepala daerah. Ketentuan mengenai pajak progresif ini merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

“Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakartanya tidak ngefek,” ujar Firman.

Saat ini sudah ada beberapa daerah yang menghapus pajak progresif, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Penghapusan ini diharapkan bisa diberlakukan di semua daerah termasuk Jakarta.